Berdasarkan Perda Kotamadya Salatiga Nomor 5 Tahun 1997, maka lambang daerah dibagi menjadi dua macam, yaitu :
- Makna warna dalam lambang daerah :
- Putih
- Kuning Emas
- Hijau
- Biru
- Hitam
- Merah
2. Makna bentuk dan motif yang terkandung dalam Lambang Daerah :
- Bentuk Perisai
- Cahaya
- Lukisan Sadak Kinang
- Lukisan dua buah gunung yang berhimpit menjadi satu
- Lukisan Padi dan Kapas
- Lukisan Patung Ganesha
- Susunan Batu bata
- Pita dengan tulisan " SRIR ASTU SWASTI PRAJABHYAH "
- Diatas lambang bertuliskan " SALATIGA "
- Lukisan dasar tanpa batas bewarna biru laut
Untuk komposisi ukuran panjang lebar lambing memiliki perbandingan yang paten, yaitu 4,3 banding 3,2. Dalam pasal 4 perda tersebut dijelaskan bahwa Lambang daerah Kota Salatiga wajib dipasang ditempat- tempat kehormtan dan menjadi pusat perhatian sebagai Panji- panji, Lencana, Cap, Kop Kertas Surat, atau Tanda Pajak. Dalam pasal 5 tersurat adanya larangan mempergunakan Lambang Daerah yang oleh Walikota Kepala daerah dianggap merendahkan atau tidak menghormati Lambang daerah. Sedangkan pasal 6 berisi ancaman hukuman pidana kurungan selama- lamanya 6 (enam) bulan bagi pelanggaran ketentuan pasal 5 tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar