Lambang Daerah Kota Salatiga

Makna, Filosofi dan Cita- Cita


Berdasarkan Perda Kotamadya Salatiga Nomor 5 Tahun 1997, maka lambang daerah dibagi menjadi dua macam, yaitu :

  1. Makna warna dalam lambang daerah :
  • Putih
    Berarti kejujuran/kesucian;

  • Kuning Emas
    Berarti keluhuran/keagungan/kemuliaan/kejayaan;

  • Hijau
    Berarti kemakmuran;

  • Biru
    Berarti kedamaian;
  • Hitam
    Berarti keabadian/keteduhan
  • Merah
    Berarti kedamaian

2. Makna bentuk dan motif yang terkandung dalam Lambang Daerah :

  • Bentuk Perisai
    Melambangkan pertahanan dan ketahanan Wiayah/Daerah,    sedangkan warna dasar biru laut melambangkan kesetiaan, Bintang bersudut lima bewarna kuning emas yang disebut "NUR"

  • Cahaya
    Melambangkan bahwa rakyat Salatiga adalah insan yang percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai agama dan kepercayaan masing- masing

  • Lukisan Sadak Kinang
    Melambangkan kesuburan daerah Salatiga dan sumber kekuatan;
  • Lukisan dua buah gunung yang berhimpit menjadi satu
    Melambangkan bersatunya rakyat dengan Pemerintah daerah, disamping melambangkan Kota Salatiga berada di daerah pegunungan yang berhawa sejuk;
  • Lukisan Padi dan Kapas
    Melambangkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Salatiga, sedangkan julah biji padi dua puluh empat buah dan daun kelopak bunganya berjumlah tujuh, Melambangkan tanggal dan bulan Hari jadi Kota Salatiga;
  • Lukisan Patung Ganesha
    Melambangkan dan peranan fungsi Salatiga sebagai kota pendidikan;
  • Susunan Batu bata
    Melambangkan status kota/kotamadya, dan empat lekukan serta lima kubu perindungan melambangkan tahun 1945 diproklamasikan Kemerdekaan Republik Indonesia;
  • Pita dengan tulisan " SRIR ASTU SWASTI PRAJABHYAH "
    Mempunyai makna "Semoga Bahagia Selamatlah Rakyat Sekalian";
  • Diatas lambang bertuliskan " SALATIGA "
    Menyatakan bahwa lambang ini adalah Lambang milik Daerah Kota Salatiga;
  • Lukisan dasar tanpa batas bewarna biru laut
    Melambangkan kesetiaan.

   Untuk komposisi ukuran panjang lebar lambing memiliki perbandingan yang paten, yaitu 4,3 banding 3,2. Dalam pasal 4 perda tersebut dijelaskan bahwa Lambang daerah Kota Salatiga wajib dipasang ditempat- tempat kehormtan dan menjadi pusat perhatian sebagai Panji- panji, Lencana, Cap, Kop Kertas Surat, atau Tanda Pajak. Dalam pasal 5 tersurat adanya larangan mempergunakan Lambang Daerah yang oleh Walikota Kepala daerah dianggap merendahkan atau tidak menghormati Lambang daerah. Sedangkan pasal 6 berisi ancaman hukuman pidana kurungan selama- lamanya 6 (enam) bulan bagi pelanggaran ketentuan pasal 5 tersebut.

0 komentar:

Posting Komentar

Translate

 
Copyright © Catatan Sii Diee